You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rawapanjang
Desa Rawapanjang

Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI / PELAYANAN DESA RAWAPANJANG (SIPD'RAPAN) KEC. BOJONG GEDE KAB. BOGOR

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Sudah Ditetapkan oleh Menteri Desa : Salah Satunya Terkait Pengembangan Desa Digital

Administrator 24 Desember 2024 Dibaca 37 Kali
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Sudah Ditetapkan oleh Menteri Desa : Salah Satunya Terkait Pengembangan Desa Digital

Pemerintah telah menetapkan alokasi Dana Desa dalam APBN  tahun 2025 sebesar 71 Trilyun Rupiah. Supaya penggunaan dana desa tersebut terarah dan tepat sasaran, prioritas atau fokus penggunaannya setiap tahun diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Peraturan Menteri.

Untuk tahun 2025, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Desa pada tanggal 18 Desember 2024 tersebut, disebutkan bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025  adalah :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Salah satu dari delapan point prioritas adalah tentang pengembangan desa digital yang meliputi :

  1. Pengadaan akses jaringan internet untuk warga desa
  2. Pengadaan website desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
  3. Pengadaan peralatan pengeras suara (loudspeaker);
  4. Pengadaan Radio Single Side Band (SSB);
  5. Pengadaan radio komunitas;
  6. Penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBDesa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya;
  7. Penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUMDesa dan / atau BUMDesa bersama; dan
  8. Pengadaan sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa;
  9. Pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital;
  10. Pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di desa; dan/atau
  11. Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.804.708.800,00 Rp 1.804.709.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 507.663.914,00 Rp 507.663.915,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.669.746.656,00 Rp 1.669.746.656,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.983.687.570,00 Rp 1.983.687.571,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.001.428.400,00 Rp 2.001.428.600,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 247.773.000,00 Rp 247.773.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 438.830.400,00 Rp 438.830.400,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 365.400.000,00 Rp 365.400.000,00
100%