Guna memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Rawapanjang khususnya kelengkapan data kependudukan, Pemdes Rawapanjang bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor menyelenggarakan layanan jemput bola (Jembol) yang diselenggarakan di kantor Desa.
Layanan kependudukan yang akan dilaksanakan pada hari kamis, 13 Juni 2024 dari jam 08.00 hingga selesai, kata Kepala Desa Rawapanjang melalui suratnya yang ditujukan kepada para ketua RT dan Ketua RW yang dikeluarkan Selasa kemarin, (11/6/24).
Jenis Layanan yang akan diberikan kepada masyarakat menurut Kades Mohammad Agus diantaranya, Akte kelahiran, kate kematian, kartu Identitas Anak )KIA, Identitas Kependudukan Digital (IKD)dan Pembaharuan Kartu keluarga ( KK) dengan kuota 50 orang.
Sedangkan untuk mengurus Akte kelahiran persyaratannya harus membawa foto copy KK, e-KTP suami istri, foto copy buku nikah, foto copy surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
Persyaratan akte kematian atau berkas yang harus disiapkan harus membawa foto copy KK dan E KTP yang meninggal, membawa surat kematian dari kantor desa ,bila meninggal di rumah sakit harus melampirkan surat kematian dari rumah sakit, jika lebih dari 30 hari membayar denda keterlambatan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan kuota 100 orang.
Syarat yang harus dibawa bila mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-17 tahun dan belum punya e-KTP serta membawa foto copy KK dan Akte Kelahiran. Untuk Identitas Kependudukan digital (IKD) dengan persyaratan membawa E-KTP asli dan membawa HP Android.
Khusus bagi warga yang akan melakukan pembaharuan Kartu Keluarga/ KK membawa foto copy KK dan KK Aslinya dengan kuota hanya 50. Semoga informasi ini telah disampaikan oleh para pengurus RT dan RW di Desa Rawapanjang dan apabila belum warga yang menerima informasinya, maka berita ini merupakan informasi dari desa, silahkan masyarakat untuk datang besok Kamis 13 Juni 2024 di Kantor Desa, pungkas Kades melalui surat resminya.(Red)