You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rawapanjang
Desa Rawapanjang

Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI / PELAYANAN DESA RAWAPANJANG (SIPD'RAPAN) KEC. BOJONG GEDE KAB. BOGOR Bersama Pasti Kita Bisa Membangun Desa Rawapanjang BERKAH : Bersih, Kuat dan Sejahtera Teks Berjalan

Kamis, Pemdes Rawapanjang Lakukan Layanan Akte kelahiran, Akte Kematian, Kartu Idesntitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital dan Pembaharuan KK

PANDU SATIA AJI 13 Juni 2024 Dibaca 196 Kali
Kamis, Pemdes Rawapanjang Lakukan Layanan Akte kelahiran, Akte Kematian, Kartu Idesntitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital dan Pembaharuan KK

Guna memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Rawapanjang khususnya kelengkapan data kependudukan, Pemdes Rawapanjang  bersama  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor  menyelenggarakan layanan jemput bola (Jembol) yang diselenggarakan di kantor Desa.

Layanan kependudukan yang akan dilaksanakan  pada  hari kamis, 13 Juni 2024 dari jam 08.00 hingga selesai, kata Kepala Desa Rawapanjang melalui suratnya yang ditujukan kepada para ketua RT dan Ketua RW yang dikeluarkan  Selasa kemarin, (11/6/24).

Jenis Layanan yang akan diberikan kepada masyarakat menurut Kades Mohammad Agus diantaranya, Akte kelahiran,  kate kematian, kartu Identitas Anak )KIA, Identitas Kependudukan Digital (IKD)dan Pembaharuan Kartu keluarga ( KK) dengan kuota 50 orang.

Sedangkan untuk mengurus Akte kelahiran persyaratannya harus membawa foto copy  KK, e-KTP suami istri, foto copy buku nikah, foto copy surat kelahiran dari bidan atau rumah sakit.

Persyaratan akte kematian atau berkas  yang harus disiapkan harus membawa foto copy  KK dan E KTP yang meninggal, membawa surat kematian dari kantor desa ,bila meninggal di rumah sakit harus melampirkan surat kematian dari rumah sakit, jika lebih dari 30 hari  membayar denda keterlambatan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan kuota 100 orang.

Syarat yang harus dibawa bila mengurus  Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak  usia 0-17 tahun dan belum punya e-KTP serta membawa foto copy KK dan Akte Kelahiran. Untuk  Identitas  Kependudukan digital (IKD) dengan persyaratan membawa E-KTP asli dan membawa HP Android.

Khusus bagi warga yang akan melakukan pembaharuan  Kartu Keluarga/ KK  membawa foto copy KK dan KK Aslinya dengan kuota hanya 50. Semoga informasi ini telah disampaikan oleh para pengurus RT dan RW di Desa Rawapanjang dan apabila belum warga yang  menerima informasinya, maka berita ini merupakan informasi dari desa, silahkan masyarakat untuk datang besok Kamis 13 Juni 2024 di Kantor Desa, pungkas Kades melalui surat resminya.(Red)

 

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.804.708.800,00 Rp 1.804.709.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 507.663.914,00 Rp 507.663.915,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.669.746.656,00 Rp 1.669.746.656,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.983.687.570,00 Rp 1.983.687.571,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.001.428.400,00 Rp 2.001.428.600,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 247.773.000,00 Rp 247.773.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 438.830.400,00 Rp 438.830.400,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 365.400.000,00 Rp 365.400.000,00
100%