You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rawapanjang
Desa Rawapanjang

Kec. Bojong Gede, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI SISTEM INFORMASI / PELAYANAN DESA RAWAPANJANG (SIPD'RAPAN) KEC. BOJONG GEDE KAB. BOGOR Bersama Pasti Kita Bisa Membangun Desa Rawapanjang BERKAH : Bersih, Kuat dan Sejahtera Teks Berjalan

Pegawai Pemdes Rawapanjang Implementasikan Surat Edaran Bupati Bogor tentang Penggunaan Pakaian Dinas.

PANDU SATIA AJI 17 Oktober 2024 Dibaca 81 Kali
Pegawai Pemdes Rawapanjang Implementasikan Surat Edaran Bupati Bogor tentang Penggunaan Pakaian Dinas.

Pegawai Pemdes Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kab.Bogor

Sebagai Upaya meningkatkan citra dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendorong disiplin kerja, serta penyederhanaan penggunaan pakaian dinas,  per Senin 14 Oktober 2024 Pemerintah Desa Rawapanjang mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Diterbitkannya SE tersebut maka, seluruh pegawai khususnya  di lingkungan Pemdes Rawapanjang  diwajibkan untuk mengenakan seragam baru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut antara lain hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, hari Rabu menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih. Hari Kamis menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan ketentuan minggu kesatu dan ketiga menggunakan PDH Batik Urug, selain itu menggunakan PDH batik bebas.

Untuk hari Jumat menggunakan PDH batik bebas, bagi yang berolahraga wajib digunakan setelah melaksanakan kegiatan olahraga. Serta penggunaan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 17 setiap bulannya, upacara hari besar dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan Korpri. 

Perlu diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara memutuskan dan menetapkan tentang penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berlaku mulai dari tingkat Kemendagri dan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

Kades Mohammad Agus mengatakan, dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor :000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berlaku mulai Senin, 14 Oktober 2024 kemarin.

“Ini dalam rangka penyederhanaan penggunaan pakaian dinas, hal ini menurutnya dalam rangka meningkatkan profesionalisme, citra dan identitas pegawai dan disiplin kerja lingkungan Pemdes Rawapanjang dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” pungkas Mohammad Agus , Kamis(17/10/24) dikantornya.(Red)

 

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.804.708.800,00 Rp 1.804.709.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 507.663.914,00 Rp 507.663.915,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.669.746.656,00 Rp 1.669.746.656,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 1.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.983.687.570,00 Rp 1.983.687.571,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 2.001.428.400,00 Rp 2.001.428.600,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 247.773.000,00 Rp 247.773.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 438.830.400,00 Rp 438.830.400,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 365.400.000,00 Rp 365.400.000,00
100%